Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak Bagi Orangtua

Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak Bagi Orangtua

Setiap orangtua tentu dambakan setiap anaknya mampu diakikahi waktu terlahir di dunia. Hal ini seiring dengan sabda Nabi yang diriwayatkan dari sayidah ‘Aisyah. Nabi saw bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِي الْيَوِم السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Anak digadaikan dengan aqiqahnya yang (idealnya) disembelih dari hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya dan juga diberi nama.” (Baca: Doa Ketika Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah)

Pada dasarnya kesunahan mengaqiqahi anak yang belum dewasa (baligh) dibebankan kepada seorang papa dan di balik pembebanan ini papa mendapat keuntungan yang lagi kepada dirinya yakni kelak anak akan mampu mensyafaatinya. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra menjelaskan:

بخلاف العقيقة فإن نفعها من كون الولد بسببها يشفع لأبيه كما قاله أئمة مجتهدون

“Berbeda dengan aqiqah, maka memang kemanfaatan aqiqah membuat anak mampu mensyafaati ayahnya. Seperti yang dikatakan para mujtahid.” Makna dan Hikmah Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

Seorang papa yang mengaqiqahi anaknya oleh agama distatuskan seperti qurban untuk dirinya sendiri. Ibnu hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubro (juz.4. vol.256) menjelaskan:

لأن الأب مخاطب بها أصالة فهي بالنسبة إليه كضحية نفسه

“Karena memang seorang papa dikhitobi (dibebani) dengan aqiqah (mengaqiqahi anaknya), maka mengaqikahi anak baginya seperti qurban untuk dirinya sendiri.”

Dan satu perihal penting bahwa aqiqah hukumnya sama dengan qurban dalam beragam aspek, sebagaimana fatwa Abu Bakar bin Muhammad Syatho al-Dimyati dalam karyanya I’anah al-Tholibin ( juz 2, vol.560 ):

وهي (العقيقة) قوله (كضحية) اي في معظم الأحكام وهو الجنس، والسن، والسلامة من العيوب والنية والأكل والتصدق والإهداء والتعين بالنذر او بالجعل

“Aqiqah seperti qurban dalam mayoritas hukumnya, meliputi dalam jenis, umur, tidak punyai aib, niat, memakanya, mensedekahkanya, mesti karena nadzar atau karena menjadikanya sebagai kesanggupan”.

Berdasarkan ketentuan di atas, seorang papa yang mengaqiqahi anak hukumnya sama dengan menyembelih qurban untuk dirinya sendiri. Serta berlaku konsekuensi hukum qurban dalam aqiqah. Dengan demikian hukum memakan daging binatang yang digunakan untuk beraqiqah berikut:

Pertama, andaikan kategori aqiqah sunah seperti mengaqiqahi anak, maka barang siapa boleh memakan daging binatang yang dibuat untuk aqiqah, termasuk papa dan ibu dari anak tersebut. Seperti halnya hukum dalam qurban sunah. Ibnu hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra menjelaskan:

ومن ثم صرحوا بأنه يجوز له الأكل من العقيقة كما له الأكل من أضحية نفسه

“Dari ketentuan ini (mengaqiqahi anak seperti berqurban untuk dirinya sendiri), maka diperbolehkan baginya (ayah) memakan daging aqikah berikut seperti halnya diperbolehkan memakan daging qurban dari dirinya sendiri.” Aqiqah murah Jakarta

سن له أكل من أضحية تطوع ضحى بها عن نفسه

“Disunahkan memakan dari qurban sunah, yang digunakan untuk qurban dari dirinya (Hasyiyah al-Jamal juz.5, vol.257 7)

Kedua, andaikan aqiqah berikut adalah kewajiban berdasarkan nadzar atau kesanggupanya menentukan bahwa binatang berikut akan digunakan untuk mengaqiqahi anaknya, maka dia dan orang yang mesti dinafkahinya (termasuk ibu dari anak yang diaqikahi) dilarang memakan daging tersebut, seperti halnya dalam persoalan qurban. Abu Bakar bin Muhammad Syatho al-Dimyati dalam karyanya I’anah al-Thalibin ( juz 2, vol.560 )

More From Author

Perangkat Lunak Pengajuan Pajak Online

Makanan Pembakar Lemak Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *